PORTAL LEBAK - Pemerintah RI melalui Menko Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keterangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga sepekan ke depan hingga 23 Agustus 2021 resmi ditetapkan Pemerintah.
Keputusan Pemerintah tentang PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga sepekan ke depan hingga 23 Agustus 2021 ini disampaikan langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 16 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021 Untuk Wilayah Jawa dan Bali
Menurut Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparannya mengatakan hal tersebut berdasarkan evaluasi atas perintah Presiden.
"Berdasarkan evaluasi atas arahan petunjuk presiden RI maka PPKM level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ungkap Luhut.
Ditambahkannya dalam PPKM seminggu terakhir sudah menunjukkan hasil yang baik hingga penurunan kasus yang signifikan mencapai 76 persen.