Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan yang 'Akali' Harga Tes PCR

- 22 Agustus 2021, 07:00 WIB
Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan laboratorium yang 'Akali' Harga Tes PCR.
Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan laboratorium yang 'Akali' Harga Tes PCR. /Foto: dpr.go.id/Humas/Man/

Kementerian kesehatan juga telah mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dengan harga Rp495 ribu dan harga di luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Sejumlah faskes di Jakarta menurut Puan Maharani, dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas.

Baca Juga: Tren Infeksi Covid-19 di Masyarakat Menurun, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Mengurangi Tingkat Kewaspadaan

Manajemen faskes itu melakukan penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.

Atas temuan ini, Puan Maharani menilai pemerintah harus memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes itu dan dilakukan dengan tegas.

“Jangan pemerintah telah menurunkan harga tes PCR, namun faskes 'mengakali' rakyat dengan tambahan biaya. Faskes itu harus ditindak tegas,” tegas Puan.

Baca Juga: Puan Maharani Bertemu Gibran Rakabuming, Netizen: Koq Main di Sosial Media?

Selanjutnya Puan Maharani menilai pesoalan kesehatan pandemi Covid-19, masuk dalam kategori bencana nasional.

Sehingga Puan memnita pihak tertentu tidak menjadikan ajang Covid-19 untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x