Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan yang 'Akali' Harga Tes PCR

- 22 Agustus 2021, 07:00 WIB
Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan laboratorium yang 'Akali' Harga Tes PCR.
Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan laboratorium yang 'Akali' Harga Tes PCR. /Foto: dpr.go.id/Humas/Man/

PORTAL LEBAK - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan seluruh fasilitas kesehatan mengikuti ketentuan harga batas tarif tertinggi pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR).

"Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan itu,” tegas Ketua DPR Puan Maharani, dilansir PortalLebak.com melalui laman dpr.go.id, Sabtu 21 Agustus 2021.

Puan Maharani turut menyoroti hal ini, karena sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang masih menerapkan harga test PCR di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Cucu Proklamator Soekarno, Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-76 RI

Data yang diperoleh oleh ketua DPR itu, terdapat beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan ‘mengakali’ harga tes PCR melalui berbagai cara.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, ketentuan soal batas tarif atas tes PCR, diatur melaui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

Baca Juga: MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani KE PTUN, Terkait Seleksi Calon Pimpinan BPK

Surat edaran itu mulai berlaku sejak Selasa 17 Agustus 2021 lalu, sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x