Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Diturunkan

- 23 Agustus 2021, 22:38 WIB
Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Menurun
Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Menurun /Foto : Tangkap layar Youtube Setpres RI/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Jokowi pada Senin, 23 Agustus 2021. Pemerintah resmi perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021, namun level menurun.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dalam keterangan perihal PPKM.

Baca Juga: Ini Aturan Naik Kereta Api KRL Commuterline di Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras Selama PPKM

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 23 Agustus 2021 Untuk Jawa-Bali

Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," lanjutnya.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Perpanjang PPKM Level 4, Hingga 9 Agustus 2021

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota," ungkap Presiden Jokowi.

"Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Muhammad Kece Dinilai Lakukan Penistaan Agama Islam: Ormas di FAIS Karawang Desak Polisi Tangkap YouTuber itu

Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah