PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tanggal 9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Presiden Jokowi menilai, penerapan PPKM pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, memberikan hasil yang baik dalam setiap indikator penanganan Covid-19 di Indonesia.
“PPKM level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Perbaikan dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," papar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pekan ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujarnya.
Penerapan PPKM Level 4 ini pun melalui penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Hal tersebut dinyatakan Presiden Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, seperti PortalLebak.com kutip dari laman presidenri.go.id, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, dan Trans 7
Kepala negara menyatakan kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19 ditekankan melalui tiga pilar utama.