Muhammad Kece ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di Pulau Dewata Bali

- 25 Agustus 2021, 11:36 WIB
YouTuber Muhammad Kace telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali. Hal ini dibenarkan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andranto
YouTuber Muhammad Kace telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali. Hal ini dibenarkan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andranto /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - YouTuber Muhammad Kace dinyatakan telah ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri di Bali.

Muhammad Kece ditangkap atas laporan dugaan penistaan agama, hal ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto

“Sudah ditangkap (Muhammad Kece-Red),” ungkap Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi: Video Kontroversial Muhammad Kece terkait Penistaan Agama, Masyarakat Jangan Bagikan Ulang

Setelah Muhammad Kece ditangkap di daerah Bali, saat ini polisi tengah membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini (Muhammad Kece-Red) akan dibawa ke Bareskrim,” pungkas Komjen Pol. Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait unggahan video di YouTube, yang diduga bagian dari penistaan agama.

Baca Juga: Majelis Dakwah Islamiyah: YouTuber Muhammad Kece, Sudah Penuhi Delik Penistaan Agama

Setelah menerima laporan polisi, Bareskrim Polri menilai bukti awal telah cukup, sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Polri juga telah bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), melakukan take down terhadap video YouTuber Muhammad Kece.

Videonya yang dinilai kontroversial, terdapat sekitar 400 video, yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris 'Kudaku Lari' Elly Kasim Meninggal Dunia

Kabag penum Mabes Polri Kombes Pol. Ramadhan menyatakan video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah.

Setelah dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, sesuai kewenangannya di Kominfo yang mengajukan kepada otoritas YouTube.

Permintaan ini, ujar Kombes Ramadhan, ini harus direspon jawaban dari YouTube.

Baca Juga: PayPal Meluncurkan Layanan Pembelian dan Penjualan Crypto di Inggris

Sejauh ini dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya telah dikabulkan YouTube.

Pengajuan pemblokiran video Muhammad Kece yang kontroversial itu dilakukan sejak Minggu 22 Agustus 2021.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x