Setelah polisi dari unit Reskrim Polsek Ngantru menyelidiki, pelaku berhasil ditangkap di setelah ciri pelaku terungkap.
“Ciri-ciri pelaku sangat jelas tergambarkan di rekaman CCTV. Dari hasil investigasi polisi, mengarah kepada pelaku,” ungkap Iptu Nenny.
Baca Juga: COKODIVE: Kami Putuskan, Tidak Menjual Majalah Grup KPop BTS Billboard
Aksi perbuatan MH yang mencuri 2 ayam jago tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp5 juta.
Selanjutnya, MH mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ditahan di Mapolsek Ngantru.
Sang pelaku, MH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***