Jual Secara Online Produksi Rumahan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, 7 Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor

- 11 September 2021, 09:06 WIB
Jual Secara Online Produksi Rumahan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, 7 Pelaku Dibekuk Polres Bogor
Jual Secara Online Produksi Rumahan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, 7 Pelaku Dibekuk Polres Bogor /Foto : Humas Polres Bogor/

Dari total barang bukti yang disita sejumlah 23.34 kg biang sintetis, dapat diproduksi menjadi kurang lebih 800 kg narkotika tembakau sintentis.

"Ketujuh tersangka tersebut akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan Maksimal 10 milyar rupiah," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah