Dari total barang bukti yang disita sejumlah 23.34 kg biang sintetis, dapat diproduksi menjadi kurang lebih 800 kg narkotika tembakau sintentis.
"Ketujuh tersangka tersebut akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan Maksimal 10 milyar rupiah," tutupnya.***