"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan para saksi," papar kapolres, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Kapolres mengungkapkan para tersangka menjalankan aksi prostitusi ini dengan modus operandi transaksi menggunakan aplikasi MiChat.
Baca Juga: Jalan Tol Terindah yang Membelah Bukit di Cisumdawu, Ternyata Jalan Raya di Turki
Para tersangka menjajakan dan menawarkan perempuan ABG, dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.
"Untuk DR meraih Rp30.000 dari setiap transaksi sedangkan DD mendapatkan Rp70.000 sekaligus dia juga yang menyiapkan alat kontrasepsi," ujarnya.
Kombes Pol. Sri Wahyu Bintoro menegaskan kasus prostitusi daring ini akan terus didalami jajarannya.
Baca Juga: Penghimpunan Dana Hingga September 2021 Adalah yang Terbesar Dalam Sejarah IPO di BEI
Saat ini, beberapa barang bukti yang sudah diamankan yaitu kondom, dua unit telepon genggam, dan uang tunai hasil transaksi prostitusi secara daring.***