PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Tangerang, Banten, membekuk dua tersangka pelaku prostitusi secara daring (online-Red).
Unit Reskrim Polsek Cisoka mengungkap kasus prostitusi daring, diduga melibatkan dua orang anak baru gede (ABG) di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kepala Polres Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sri Wahyu Bintoro, menyatakan polisi membekuk dua orang tersangka yakni; DR (19) dan DD (50).
Tersangka DR berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang, sedangkan DD berlaku sebagai mucikari dan menyediakan tempat serta alat kontrasepsi.
"Petugas awalnya mendapatkan laporan bahwa salah satu rumah, di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi," ungkap Kombes Pol. Sri Wahyu Bintoro.
"Selanjutnya Polsek Cisoka menyelidiki dan menggerebek rumah itu pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," tambahnya.
Baca Juga: Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari
Polisi mendapati dua orang perempuan yang masih ABG, yakni; SM (20) dan SL (19). Keduanya diduga ABG yang ditawarkan DR ke lelaki hidung belang.