Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya Dipakai Main Trading

- 24 September 2021, 09:01 WIB
Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya dipakai Main Trading Binomo
Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya dipakai Main Trading Binomo /Foto : Humas Polres Bogor/

Baca Juga: Duta Besar Yaman Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor karena Bongkar Kasus Ini

Atas perbuatannya tersangka IR ini pun dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x