Baca Juga: Duta Besar Yaman Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor karena Bongkar Kasus Ini
Atas perbuatannya tersangka IR ini pun dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar rupiah.***