Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya Dipakai Main Trading

- 24 September 2021, 09:01 WIB
Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya dipakai Main Trading Binomo
Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya dipakai Main Trading Binomo /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Investasi bodong yang dilakukan pria ini yang berprofesi sebagai guru madrasah ini, menelan kerugian masyarakat hingga Rp23 Miliar, uang nasabah pun dipakai trading Binomo.

Jajaran Kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku penipuan penggelapan serta penghimpunan dana tanpa Izin Perbankan, dengan modus Investasi dengan alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, merugikan rp23 Miliar.

Modus Investasi merugikan para nasabah senilai rp23 miliar, oknum Guru ini pun ditangkap, dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR (32 tahun) yang merupakan seorang guru Madrasah di kecamatan Sukajaya, dan uangnya digunakan bermain trading Binomo.

Baca Juga: Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan, tersangka IR ini dalam melakukan aksinya di mulai pada awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka (keluarga dan tetangga) dengan mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar 2 juta s.d. 5 juta rupiah yang disimpan di tersangka IR.

Namun uang yang telah terkumpul dari nasabah digunakan untuk mengisi saldo aplikasi trading Binomo, sementara itu para nasabah yang telah menanamkan modalnya ke tersangka IR ini pun di janjikan keuntungan sebesar 40% setiap bulannya, yang mana diawal bisnis investasi tersebut berjalan lancar dan keuntungan pun diberikan kepada para nasabah.

Sehingga membuat nasabah atau Investor yang ingin menanam modal di Investasi saham tersebut semakin banyak, tersangka IR pun merekrut beberapa orang untuk dijadikan karyawan.

Baca Juga: EMTK Investasi Rp5,4 Triliun Kepada Grab Indonesia Untuk Rombak OVO, Isu Ini Kembali Mencuat

"Pada bulan Juli tersangka IR sering mengalami kekalahan di trading saham aplikasi Binomo. Namun tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, dimana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan/ profit yang dijanjikan kepada nasabahnya", ujar Kapolres Bogor, pada Kamis 23 September 2021.

Pada awal bulan Juli 2020 tersangka IR mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri dan melakukan perubahan teknis dimana pemberian keuntungan yang tadinya di berikan setiap awal bulan mejadi 3 (tiga) bulan sekali dan merubah tanda bukti investasi para nasabah.

Seiring berjalannya waktu tersangka IR ini pun tidak dapat lagi merealisasikan keuntungan para investornya. Begitu juga modal investasi pun tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga: Dugaan Mafia Pasar Modal Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Desak Kejagung Usut Tuntas

Akibatnya para nasabah merasa dikelabui oleh tersangka IR. Dikarenakan dana yang dijanjikan (keuntungan 40 %) tidak ada dan modal pun tidak dikembalikan korban melaporkan ke Polres Bogor.

Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian diamankan oleh Tim Resmob dikontrakan tersangka di Kampung Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan data rekapan yang didapat dari Saksi Wahyudi, korban dari Bisnis investasi tersebut mencapai 837 orang dengan nilai tabungan/ investasi adalah sebesar Rp.15.841.908.134,00 (lima belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

Baca Juga: Jual Secara Online Produksi Rumahan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, 7 Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor

Kemudian ditambah dari nasabah sdri. EEM melalui program Arisan dan sembako yang uangnya juga disetorkan kepada tersangka sebesar Rp.7.588.361.000,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Total dana yang di perkirakan masuk kepada tersangka sekitar Rp.23.430.269.134,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

Sementara itu dari pengungkapan tersebut berhasil di amankan barang bukti dari tersangka IR berupa 3 (tiga) lembar kwitansi, 1 (satu) berkas akta pendirian koperasi Bhakti Kirana mandiri, 1 (satu) lembar surat Kep. Menkumham RI tentang pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri, 1 (satu) lembar surat keterangan surat domisili usaha, 8 (delapan) buah buku tabungan dari beberapa bank, 2 (dua) unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, 8 (delapan) buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 (satu) buah laptop dan surat-surat tanah terkait 12 (dua belas) obyek bidang tanah seluas kurang lebih 31.162 M2.

Baca Juga: Duta Besar Yaman Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor karena Bongkar Kasus Ini

Atas perbuatannya tersangka IR ini pun dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar rupiah.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x