Polres Bogor Kembali Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar

- 5 Oktober 2021, 20:51 WIB
Polres Bogor Kembali Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar
Polres Bogor Kembali Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar /Foto : Humas Polres Bogor/

Dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir. Untuk mengelabui petugas para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara di selipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil diungkap Polres Bogor.

Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Jajaran Polda Banten

"Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencapai sekitar 2,374 Miliar, sdng untuk tembakau gorila disita seberat 15,92 kilo gram", ujar Kapolres Bogor lagi.

"Atas perbuatannya para tersangka kita ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar", tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah