Polres Bogor Kembali Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar

- 5 Oktober 2021, 20:51 WIB
Polres Bogor Kembali Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar
Polres Bogor Kembali Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Polres Bogor kembali mengungkap Home Industri atau pabrik produksi rumahan di Bandung yaitu memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau Gorila, pada Selasa 5 Oktober 2021.

Hasil pengembangan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bogor mengungkap dua lokasi Kota Bandung dijadikan home industri atau pabrik rumahan produksi tembakau Gorila, dan ditemukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.

Dalam keterangan pers tentang home industri atau pabrik rumahan produksi tembakau Gorila di Bandung, Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa Pengungkapan ini di awali dengan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RAN, WZ dan MAP.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah

"Dimana ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua masih berusia 19 tahun. Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung", ujar Kapolres.

Dari penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut kita lakukan pengembangan yang di dapati sebuah rumah yang di sewa para tersangka ini di daerah arca manik Kota Bandung dan didapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.

Dan selain itu pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung ditemukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.

Baca Juga: Jual Secara Online Produksi Rumahan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, 7 Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor

Menurut pengakuan para tersangka kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk "Infinite".

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x