Wanita Muda Dibekuk: Kasus Arisan Bodong Online Terbongkar, Para Korban Rugi Rp2 Miliar

- 20 Oktober 2021, 12:26 WIB
Seorang wanita muda, GSR (24) warga asal Grobogan, Jateng (Paling kiri) diduga telah menipu 208 korban dengan arisan bodong online, kerugian mencapai Rp2 miliar.
Seorang wanita muda, GSR (24) warga asal Grobogan, Jateng (Paling kiri) diduga telah menipu 208 korban dengan arisan bodong online, kerugian mencapai Rp2 miliar. /Foto: polri.go.id/Humas Polda Jateng/

PORTAL LEBAK - Seorang wanita muda dibekuk setelah beraksi menggelar arisan bodong, di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Sebagai pemilik arisan bodong itu, seorang wanita muda berinisial GSR (24) merupakan warga asal Grobogan, diduga telah menipu 208 korban dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus arisan online bodong tersebut.

Baca Juga: Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya Dipakai Main Trading

Polisi mengungkapkan, GSR melakukan penipuan, dengan memposting di media sosial instagram melalui akun @opslot_arisanco dan aplikasi whatsapp.

"Saya iklan di media sosial Instagram. Nanti mereka (para anggota-Red) yang minat whatsapp ke saya," ungkap GSR seperti PortalLebak.com lansir dari keterangan Polda Jawa Tengah, 19 Oktober 2021.

Menurut GSR ada anggota yang menyetor dengan biaya terbesar Rp11 Juta. Anggota arisan online itu, masih tergiur dan percaya ikut arisan online.

Baca Juga: Lah Di Somasi Lagi, Deddy Corbuzier Heran Orang Indonesia Sedikit-sedikit Bawa Perasaan

Pasalnya, anggota itu telah mendapat keuntungan di awal, saat mengikuti arisan online yang dikelola GSR.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan bujuk rayu tersangka GSR yang menggiurkan di medsos, membuai masyarakat tertarik ikut arisan online.

"Tersangka (GSR) memosting arisan abal-abalnya dengan membubuhkan tulisan: opslot lebih untung daripada ikut get arisan, karena langsung masuk grup. Insyaallah amanah 100 persen," papar Kapolda.

Baca Juga: Lomba Mural Piala Kapolri Akan Dilaksanakan 30 Oktober 2021 di Lapangan Bhayangkara

Polisi menyatakan, arisan model online ini dikelola oleh GSR sendiri, sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021.

Namun Kapolda menegaskan, pembagian arisan kepada anggota ternyata tidak kunjung terwujud oleh GSR.

Bahkan GSR juga mengancam para korban, sehingga perbuatannya terdeteksi polisi yang selanjutnya digelar upaya penangkapan.

Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, BPBD Catat Empat Rumah Rusak di Bogor

Seiring dengan Kapolda, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan pelaku membuat grup di Instagram dan media sosial.

Akhirnya, banyak masyarakat yang menjadi korban, melihat postingan percaya dan mengikuti arisan itu.

"Ada (korban-Red) yang transfer Rp5 juta hingga Rp10 juta, tapi pernah mendapatkan arisan tersebut," papar Kombes Pol. Johanson.

Baca Juga: Orang Tak Dikenal Berenang Di Sungai Pait, Tiba-tiba Minta Tolong dan Tenggelam

Atas perbuatannya, tersangka GSR dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur, tentang informasi dan transaksi elektronik, sekaligus diterapkan pasal 378 KUHP.

GSR juga dijerat pasal 372 KUHP serta terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x