Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutape melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar mengatakan jelang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.
“Rabu, 20 Oktober 2021, selang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersbebut, dan kami langsung tindak lanjuti, sekira pukul 14.00 WIB anggota Unit IV dipimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur,” jelasnya.
Dijelaskan, tersangka sempat diamankan di Polsek Padarincang, kemudian tersangka dijemput oleh Anggota Polres Serang kota dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum kepada korban, dan menitipkan tersangka ke Rutan Polres Serang Kota,” ungkapnya.***