PORTAL LEBAK – Selebgram Rachel Vennya ditilang dan membayar denda soal penyelewenangan pelat nomor RFS yang tidak sesuai peruntukannya.
Meski kasus penggunaan pelat RFS sudah diakhiri dengan tilang, polisi menegaskan kasus kabur dari karantina oleh Rachel Vennya tetap dilanjutkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, terkait kasus Rachel Vennya.
Baca Juga: Usai diperiksa Polisi, Selebgram Rachel Vennya Meminta Maaf ke Masyarakat
“Kasus ini terus berlanjut yaa, kita juga mengumpulkan saksi-saksi. Namun saya tidak hapal siapa-siapanya,” jelas Kombes Pol. Tubagus.
Terkait foto-foto Rachel Vennya saat melakukan karantina, di RSDC Wisma Atlet, yang diduga settingan, Tubagus menolak menjawab.
Kembali Kombes Tubagus menilai itu merupakan kewenangan penyidik, dalam materi penyelidikan.
Baca Juga: Mirrorless Hybrid Sony Alpha 7 IV Mampu Berbagi Konten 4K Secara Real Time
“Itu sudah materi penyelidikan,” tambahnya, seperti dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Rabu 27 Oktober 2021.