Kementerian Kesehatan Malaysia Kurangi masa Karantina Wajib Covid-19

- 14 Desember 2020, 23:03 WIB
Kota Kuala Lumpur, Malaysia/Instagram @1malaysia_official
Kota Kuala Lumpur, Malaysia/Instagram @1malaysia_official /

PORTAL LEBAK - Mulai hari ini, 14 Desember 2020, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan mengurangi masa karantina wajib COVID-19 bagi mereka yang pulang
dari luar negeri dan atau diduga ada kontak erat dengan mereka yang positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Minggu 13 Desember 2020, seperti dilansir oleh Kantor Berita Antara.

"Ini selaras dengan situasi COVID-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing," ujar Noor Hisham.

Noor Hisham menjelaskan negara Inggris, Jerman dan Belgia telah menurunkan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari, sedangkan Perancis telah mengambil waktu karantina wajib selama tujuh hari.

Baca Juga: Kabupaten Lebak Ditetapkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM Oleh Kemkumham, Karena Apa?

"Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina, akan berkurang mengikuti tempo masa
karantina," ungkapnya.

Noor Hisham menegaskan kebijakan ini diberlakukan keada pusat karantina yang ditentukan pemerintah, atau di tempat kediaman warga.

"Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta
pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari," katanya. Ini berdasarkan studi kesehatan terbaru, bahwa Kadar keterjangkitan tertinggi Covid-19, terjasdi pada minggu pertama setelah terpapar virus. ***


Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x