Ini aturan baru karantina orang dari luar negeri, terkait Covid-19 Mulai Pertengahan Oktober 2021

- 15 Oktober 2021, 13:45 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI. /Foto: ANTARA FOTO/AGUS ALFIAN/

PORTAL LEBAK - Menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan pengetatan dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani surat keputusan tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Ganip Sidak Wisma Atlet Pademangan Pastikan Karantina Pekerja Migran dan Kesiapan Satgas

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR," tegas Ganip Warsito.

"Ditujukan, Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,” tambahnya.

Surat keputusan ini menuangkan dalam diktum kesatu, bahwa Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui enam titik.

Baca Juga: Warga Negara India yang Lolos Karantina, Diburu Polisi

Adapun keenam titik tersebut adalah:
1. Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, di Banten;
2. Bandara Samratulangi, di Sulawesi Utara;
3. Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau;
4. Pelabuhan Tanjungpinang, di Kepulauan Riau;
5. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kalimantan Barat;
6. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, di Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x