Liburan Akhir Tahun 2021: Aturan PCR Dibatalkan, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Tes Antigen

- 5 November 2021, 07:51 WIB
Aturan terbaru, perjalanan darat hanya wajib tes Antigen tidak lagi PCR.
Aturan terbaru, perjalanan darat hanya wajib tes Antigen tidak lagi PCR. /Jasamarga.com

Menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, di daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Tentang pengawasan pemberlakuan SE tersebut, pemeriksaan acak akan dilakukan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, 4 Unit Motor Buat Balapan Liar Diamankan Dalam Patroli Polres Lebak

Jajaran terkait yakni; Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan setempat.

Pemeriksaan acak ini, menurut Budi, akan digelar di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area jalan tol, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Pengawasan ini dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah setempat,” kata Dirjen Hubdar Budi Setiyadi.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Vanessa Angel Meninggal Dunia, Ashanty Ungkap Duka Cita Mendalam

Sesuai arahan Satgas Covid-19, Budi mengimbau masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan saat bepergian, dengan tetap menggunakan masker.

"Selain itu, pelaku perjalanan tidak berbicara selama perjalanan, tidak makan dan minum di perjalanan yang kurang dari dua jam," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x