Aturan Perjalanan Orang Selama PPKM Darurat, Sektor Transportasi Darat Laut dan Udara

- 3 Juli 2021, 23:30 WIB
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/



PORTAL LEBAK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, juga menyasar di bidang aturan trasportasi orang antar wilayah.

Atas hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini mulai diterapkan Senin, 5 Juli 2021 dan seiring berlaku selama penerapan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Negatif Covid-19, Ajak Warga Tetap Jaga Kesehatan

Terdapat empat SE, yakni di sektor transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian, yang telah diterbitkan 2 Juli 2021 lalu.

Sekaligus, menindaklanjuti SE dari Satuan Tugas Covid-19 dengan Nomor 14 Tahun 2021 soal Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita ketahui bersama, Indonesia tengah dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi ini dialami juga negara lain yakni India, Malaysia, Singapura serta beberapa negara di Eropa," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti PortalLebak.com kutip dari laman dephub.go.id, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Puluhan Ribu Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Polda NTB

"Presiden (Jokowi-Red) menetapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di banyak sektor, termasuk transportasi,” tambah Budi.

Menteri Perhubungan menegaskan SE Kemenhub akan diberlakukan 5 Juli 2021, agar memberi kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x