PORTAL LEBAK - Setelah didesak berbagai pihak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan ketentuan perjalanan orang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.
Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, yang menyatakan aturan itu melalui Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan kemenhub.
Surat Edaran itu memutuskan agar para pengguna transportasi perjalanan jarak jauh, baik mengendarai kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib memperlihatkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan
"Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga,” ungkap Budi Setiyadi, dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulisnya.
Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, masih berlaku ketentuan yang sama di aturan sebelumnya.
Dilansir PortalLebak.com dari kemenhub.go.id, berikut ketentuan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya: