PORTAL LEBAK - Pesta kembang api biasanya memeriahkan perayaan malam tahun baru.
Namun, di Kabupaten Semarang, kemeriahan tersebut tahun ini menjadi hal yang terlarang. Berani melanggar, akan berurusan dengan aparat hukum.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 November 2021.
AKBP Yovan menegaskan, larangan pesta kembang api pada peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 itu untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang serta memperketat protokol kesehatan (prokes).
"Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur natal dan tahun baru 2022," ungkap AKBP Yovan Fatika, dikutip PortalLebak.Com dari Suara Merdeka, Selasa.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api.
Serta mengimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan agar perketat prokes.