Putusan MK soal Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Akan Dieksekusi Presiden Jokowi

- 29 November 2021, 20:56 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: setkab.go.id/Humas Setkab/Agung/

Presiden Jokowi selanjutnya memastikan komitmen pemerintah agar terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, serta debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi serta berusaha, terus saya pimpin dan saya pastikan,” paparnya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 November 2021: Rekaman Suara di Pak Sanusi, Tunjuk Ada 'Big Bos' Terlibat

UU Cipta Kerja oleh MK tetap dinyatakan berlaku, sehingga semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja saat ini, masih tetap berlaku.

Kepada para pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri, Presiden Jokowi memastikan investasi serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x