Tujuannya, agar dapat mempertahankan tingkat penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah di tanah air.
Sehingga agar dapat mencapai tujuan tersebut, dijalan bersama melalui penerapan kebijakan pengetatan protokol kesehatan (prokes) sehingga tidak terjadi peningkatan kasus, pascamasa libur Nataru.
Baca Juga: Kecelakaan Helikopter Mi-17 V5 Tewaskan Panglima Militer Bersama Istrinya
"Saya tekankan, kebijakannya yakni pengetatan prokes bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," papar Menhub.
Kebijakan pengetatan prokes itu jelas diterapkan di semua moda transportasi, baik di darat, laut, udara, serta kereta api.
Namun hingga saat ini, kementerian perhubungan masih berkoordinasi menyiapkan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di Masa Libur Nataru.
Baca Juga: CEO Better.com Memecat 900 Karyawan Sekaligus Dalam Pertemuan Virtual di Zoom Meeting
Selain itu, beberapa upaya lain sekaligus disiapkan, termasuk di dalamnya mencegah masuknya varian baru Omicron.
Kementerian perhubungan, ujar Budi, juga mengharapkan dukungan masyarakat supaya tetap jalani prokes dan mengikuti kebijakan yang akan diterapkan.***