POPULER HARI INI: Aturan Ganjil Genap di Lebak Mulai Hari Ini, Viral Lagu Dulu Danar Widianto, NCT Minta Maaf

- 18 Desember 2021, 06:36 WIB
Jembatan Dua, salah satu landmark Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Jembatan Dua, salah satu landmark Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Portal Lebak/Sugih Hartanto/

PORTAL LEBAK - Pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor ganjil genap, akan diberlakukan mulai 18 Desember 2021, di Kabupaten Lebak, Banten.

Kebijakan pembatasan ini merupakan antisipasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lebak akan melakukan uji coba di Pos Pelayanan Ganjil Genap, di Mandala, jalan Rangkasbitung - Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Apa Itu Tas Kaneron, Khas Sunda Yang Jadi Ciri Khas Negeri di Atas Awan Citorek Lebak

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca PortalLebak.Com pada Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Jelang Libur Nataru, Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Lebak Mulai 18 Desember 2021

Dikutip PortalLebak.com dari akun Instagram resmi @polantas_lebak, mekanisme ganjil genap diterapkan sesuai aturan.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Nataru Ditetapkan Akhir Desember Ini, Penundaan Libur Dibatalkan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x