PORTAL LEBAK - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyerahkan secara simbolis pembayaran ganti kerugian lahan untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan kepada masyarakat di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Bintan, Rabu 29 Desember 2021.
Pembayaran ganti rugi lahan ini menjadi awal dari proses pembangunan jembatan Batam-Bintan yang direncanakan dimulai pada tahun 2022.
Dikutip Portal Lebak dari Instagram @humaskepriprov, pada 30 Desember 2021, Gubernur mengatakan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat sesuai dengan readiness criteria yang harus disiapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai kewajiban Pemda dalam pembangunan jembatan Batam-Bintan.
Baca Juga: Uang Rp5,8 miliar di rekening dibobol, nasabah tuntut Bank Mandiri Ganti Rugi
"Kita ingin pembangunan jembatan Batam-Bintan ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, semua prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Gubernur.
Dalam pembangunan jembatan Batam-Bintan, jumlah seluruh lahan yang dibutuhkan sebesar 74,671 hektar dengan jumlah bidang sebanyak 130 bidang.
Anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan adalah 38,5 milyar melalui APBD-P Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: RUU Daerah Kepulauan Tak Kunjung Disahkan DPR RI, Gubernur Kepri Ajak Kepala Daerah Serius Sikapi
Lahan yang akan digunakan untuk jembatan Batam-Bintan terbagi dalam empat segmen. Segmen pertama berada di pulau Batam seluas 16,534 hektar.