PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo mendesak agar rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan secepatnya.
Presiden Jokowi ingin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita sebagai warga negara Indonesia.
Sebelumnya, RUU PKS menjadi salah satu program kerja DPR RI yang sejak 2016 berlarut-larut dibahas dan belum ada tanda yang menandakan akan disahkan.
Baca Juga: Posisi Polri Tak Perlu di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Tetap Harus Dilantik Presiden
Meski sudah banyak elemen masyarakat yang juga mendesak bersamaan dengan banyaknya korban kekerasan seksual bermunculan.
Desakan ini disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati sebagai Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU PKS.
Presiden mengaku dirinya telah semua mengikuti proses pembentukan sejak tahun 2016 dan memahami draf RUU PKS.
"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Presiden, seperti dikutip PortalLebak.com dari laman Presiden RI, 5 Desember 2022.