Kejahatan di Jalanan, Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Ini Diringkus Polda Banten

- 6 Januari 2022, 15:22 WIB
Kejahatan di Jalanan, Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polda Banten
Kejahatan di Jalanan, Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polda Banten /Foto : Humas Polda Banten/

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, “Barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis, “Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata Shinto Silitingo.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka, “Kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO,“ kata Akbar.

Baca Juga: Patroli Nong Jawara Ciptakan Situasi Kamtibmas di Wilayah Serang Polda Banten, Ini Pendekatannya

Selanjutnya Akbar mengatakan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang, “Kami mendpatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT, dari hasi pemantaun tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak, setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing,” ujar Akbar.

Lebih lanjut Akbar menyampaikan setelah menangkap ketiga tersangka lalu mengamankan dua tersangka lainnya.

“Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka didapat informasi pelaku lainnya Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,” imbuh Akbar.

Baca Juga: Komplotan Maling Kos-kosan Dibekuk, Lemari dan Kasur pun Diangkut

Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat dan pengelola sekuriti bank, “Kami menghimbau kepada pengelola sekuriti agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku ini, mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area bank, dan kepada masyarakat yang bertransaksi di bank agar memperhatikan aspek keamanan, bila membutuhkan pengawalan agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tutup Shinto Silitonga.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x