Cairkan Segera Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA, Cek juga Ikuti Panduannya

- 7 Januari 2022, 10:33 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP), Cairkan Segera Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA, Cek dan Ikuti Panduan Ini
Program Indonesia Pintar (PIP), Cairkan Segera Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA, Cek dan Ikuti Panduan Ini /pip.kemdikbud.go.id/

PORTAL LEBAK - Bagi para siswa sekolah yang belum menerima bantuan dana PIP disarankan segera untuk mengecek di pip.kemdikbud.go.id, apakah nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima, dan cairkan dana PIP bagi anak sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA.

Dikutip Portallebak.com dari pip.kemdikbud.go.id, dari laman PIP Kemdikbud, update pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per Jumat, 7 Januari 2022.

Tentunya kabar baik bagi para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP, untuk mencairkan atau mendapatkan dana PIP di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Berikut Cara Cairkan Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Hingga Rp1 Juta

Pencairan dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP ini telah cair, untuk mendapatkan dana PIP.

Didapati Dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan, yaitu:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Mengingat masih banyaknya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut di tahun 2022.

Baca Juga: Cairkan Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA, Berikut Caranya

Bantuan PIP sendiri diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Cek Lagi Dana PIP, Dapatkan Bantuan Buat Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Syarat dan Besarannya

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

  • - Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • - Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • - Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
  • - Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 7 Januari 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :

Baca Juga: 1 Bocah Wanita Tewas Tenggelam di Pantai Glagah Sungai Serang Kulonprogo, Seorang Lagi Belum Ditemukan

Rincian dana PIP Kemdikbud yang sudah Disalurkan, yakni:

-Jenjang SD : 10.411.608
-Jenjang SMP : 4.401.653
-Jenjang SMA : 1.419.438
-Jenjang SMK : 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa.

Rincian dana Alokasi PIP Kemdikbud , yakni:

-Jenjang SD : 10.360.614
-Jenjang SMP : 4.369.968
-Jenjang SMA : 1.368.243
-Jenjang SMK : 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Informasi per 7 Januari 2022, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 18.084.978 siswa SD hingga SMA/SMK dan angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x