Cek Fakta: Pemda Manokwari Papua Barat Larang Perempuan Berhijab dan Kumandangkan Azan

- 7 Januari 2022, 09:55 WIB
Sebuah pesan berantai yang beredar di media sosial, berisi narasi yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah (pemda) Manokwari, Papua Barat melarang perempuan berhijab. azan dan pendirian masjid.
Sebuah pesan berantai yang beredar di media sosial, berisi narasi yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah (pemda) Manokwari, Papua Barat melarang perempuan berhijab. azan dan pendirian masjid. /Foto: kominfo.go.id/cek fakta/

PORTAL LEBAK - Sebuah pesan berantai yang beredar di media sosial, berisi narasi yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah (pemda) Manokwari, Papua Barat melarang perempuan berhijab.

Selain itu, dalam narasi itu juga terdapat pelarangan untuk mengkumandangkan azan dan melarang pembangunan masjid baru di Manokwari.

Dilansir PortalLebak.com dari tim kominfo.go.id yang telah melakukn cek fakta, ternyata di narasi tersebut adalah isu lama yang sempat beredar pada tahun 2017.

Baca Juga: Cek Fakta: Saat SBY Berobat Kanker Prostat di AS, Keluarga Agus Harimurti Yudhoyono AHY Berfoto Wisata

Pada saat itu, ada Rancangan Peraturan Daerah (Perda) soal Kota Injil, yang kemudian disahkan menjadi Perda pada Oktober 2018.

Meski demikian, DPRD Manokwari memastikan perda itu tidak akan menghalangi kebebasan umat beragama dan tidak mengancam kebhinekaan di tanah air.

Selanjutnya pada tahun 2019, Pemda Manokwari menegaskan tidak ada larangan berhijab di sekolah.

Baca Juga: Doa Belum Terkabulkan, Kata Ustadz Luqmanulhakim, Bisa Karena Allah Tersinggung

Kebijakan ini dijelaskan langsung Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan kepada khalayak publik atau masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x