PORTAL LEBAK - Sebuah pesan berantai yang beredar di media sosial, berisi narasi yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah (pemda) Manokwari, Papua Barat melarang perempuan berhijab.
Selain itu, dalam narasi itu juga terdapat pelarangan untuk mengkumandangkan azan dan melarang pembangunan masjid baru di Manokwari.
Dilansir PortalLebak.com dari tim kominfo.go.id yang telah melakukn cek fakta, ternyata di narasi tersebut adalah isu lama yang sempat beredar pada tahun 2017.
Pada saat itu, ada Rancangan Peraturan Daerah (Perda) soal Kota Injil, yang kemudian disahkan menjadi Perda pada Oktober 2018.
Meski demikian, DPRD Manokwari memastikan perda itu tidak akan menghalangi kebebasan umat beragama dan tidak mengancam kebhinekaan di tanah air.
Selanjutnya pada tahun 2019, Pemda Manokwari menegaskan tidak ada larangan berhijab di sekolah.
Baca Juga: Doa Belum Terkabulkan, Kata Ustadz Luqmanulhakim, Bisa Karena Allah Tersinggung
Kebijakan ini dijelaskan langsung Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan kepada khalayak publik atau masyarakat luas.