Usai Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Angkat Tri Adhianto Sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi

- 7 Januari 2022, 20:36 WIB
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) menyerahkan surat penunjukan Plt. Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto (kanan).
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) menyerahkan surat penunjukan Plt. Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto (kanan). /Foto: inijabar.com/tangkapan layar/

PORTAL LEBAK - Terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) yang membelit Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bergerak cepat.

Keputusan cepat diambil, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat.

Ridwan Kamil lantas secara resmi mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, pada Jumat 07 Januari 2022.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Kasus Maling Uang Rakyat

Gubernur Ridwan Kamil meminta agar Tri Adhianto tetap menjaga kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Dilansir PortalLebak.com dari inijabar.com, Jabatan sebagai Plt Wali Kota Bekasi ini dipenuhi oleh Tri Adhianto, setelah seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan terpenuhi.

"Hari ini pak wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt. Wali Kota Bekasi," ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Wali Kota Bekasi dan Sejumlah Pihak Disebut Terjaring OTT KPK

"Melalui surat ini, maka beliau dapat melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x