Penyerahan surat pelaksana tugas itu sekaligus menjadi tindak lanjut keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendagri Tito telah meminta pemerintah provinsi Jawa Barat agar segera merapihkan secara administratif kepemimpinan di kota Bekasi.
Baca Juga: Sedikitnya 29 Rumah Rusak Berat di Aceh Tenggara Akibat Angin Kencang
Sementara itu, selaku orang yang ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.
"Saya telah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan, dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi," tegas Tri Adhianto.
Meski sebagai pejabat sementara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, hanya akan memimpin hingga akhir Tahun 2023.
Baca Juga: Program Bina Santri Lapas Tahun 2022 Dimulai di Lapas Narkotika Gunung Sindur
Sedangkan untuk masa jabatan selanjutnya, akan ditentukan seorang Plt lainnya yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Jawa Barat, hingga tahun 2024.
Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi bersama 8 Tersangka lainnya.***