Diketahui, penerima bansos PKH 2022 hanya akan disalurkan setiap tiga bulan sekali. Peraturan tersebut, sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Kini di tahun 2022 besaran bansos PKH yang diberikan kepada masyarakat akan berbeda. Karena, berdasarkan kategori dan kelompok yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Yuk, Segera Cairkan Dana PIP Tahun 2022 bagi Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Cek dan Ikuti Langkahnya
Program PKH 2022 rencananya akan dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Demikian cara cek bansos tahun 2022 ini, semoga bermanfaat.***