Bripda Randy Dipecat Tidak Hormat, Buntut Sang Kekasih Yang Juga Mahasiswi Bunuh Diri

- 28 Januari 2022, 05:00 WIB
Bripka Randy Bagus Hari Sasongko mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka Randy Bagus Hari Sasongko mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. /Jurnal Soreang /Polri Tv

PORTAL LEBAK - Pimpinan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memutuskan memecatnya dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara tidak hormat.

Hal ini diputuskan dalam sidang etik menyangkut kasus bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto dengan tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Sidang etik Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berlangsung Kamis, 27 Januari 2022, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, di Surabaya.

Baca Juga: Oknum Polisi RB Terancam Dipecat, Setelah Kasus Pacarnya NWR Bunuh Diri Viral

Putusan pemecatan dengan tidak hormat atas Bripda Randy, dikemukakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.

"Putusannya yakni pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Kombes Gatot, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Kamis, 27 Januari 2022.

Seperti diketahui, Bripda Randy menjadi tersangka setelah kekasihnya Novia Widyasari Rahayu, meninggal dunia setelah bunuh diri, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Gara-Gara Tejerat Pinjol: Karyawan Indomaret Berniat Bunuh Diri, Berhasil Diselamatkan Petugas

Kombes Gatot memaparkan, setelah diperiksa dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Bripda Randy dinyatakan bersalah atas kematian Novia Widyasari.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah