PORTAL LEBAK - Setelah kasus seorang mahasiswi NWR (23) yang bunuh diri di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, viral, polisi menangkap oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka.
RB adalah seorang polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkapan, tersangka dan korban berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.
Baca Juga: Tiga Polisi Disersi atau Kabur Dari Tugas, Dipecat oleh Pimpinan Polri
Atas introgasi terhadap RB, keduanya berhubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 - 2021, akibatnya NWR dua kali hamil dan dipaksa aborsi oleh RB.
"Selama pacaran, sejak bulan Oktober 2019 hingga Desember 2021 korban melalukan tindakan aborsi bersama tersangka RB," ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.
"Tindakan aborsi dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tambahnya, dikutip PortalLebak.com dari @divihumaspolri.
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Saling Tonjok Lawan 1 Oknum TNI di Ambon, Ada Apa?
Slamet menyatakan jajarannya akan menindak tegas oknum Bripda RB, atas perbuatan melanggar hukum yang dia lakukan, dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).