Sertifikat Vaksin Internasional dari Kemenkes: Cara Mendapatkan dan Tujuan Penggunaannya

- 30 Januari 2022, 14:00 WIB
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya /Setkab



PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian kesehatan (kemenkes) telah mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri dengan sertifikat vaksin internasional.

Untuk mencegah hal itu Kementerian Kesehatan sudah meluncurkan sertifikat vaksin internasional, seriring standar yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Sertifikat vaksin internsional ini diperkenalkan oleh Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, pada akhir pekan ini.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Dosis Tahap Pertama Capai 50 Juta Orang per 9 Agustus 2021

Setiaji mengungkapkan bentuk dan informasi yang terdapat di sertifikat vaksin internasional telah disinkronkan dengan standar WHO.

Termasuk di dalamnya kode QR yang tercantum agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri dan di seluruh dunia.

Sertifikat vaksin internasional ini bisa dimanfaatkan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Layanan Telemedicine Diperluas Kemenkes dari Hanya Jakarta ke Botabek

Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga dapat menggunakannya sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap di Indonesia.

Setiaji menyatakan, salah satu pemanfaatan sertifikat vaksin internasional, yakni digunakan sebagai persyaratan perjalanan haji dan umrah.

Namun, sertifikat vaksin internsional hanya digunakan sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Promosikan UMKM Indonesia Lewat Persahabatan

Karena setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.

Menyoal jenis vaksin yang telah diterima atau berlaku, hal itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara tujuan.

Kemudian Setiaji memaparkan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan, dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kim Chaehyun dan Seo Youngeun 'Kep1er' Dites dan Positif Covid 19

Berikut PortalLebak.com lansir dari laman kementerian kesehatan, cara mengakses sertivikat vaksin internsional, sebagai berikut:
1. Perbaharui atau update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru;
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”;
4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”;
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Baca Juga: Ashleigh Barty Juara Grand Slam Australian Open 2022, Akhiri Puasa Gelar Sampai Tak Pernah Kalah Satu Set Pun

Sedangkan bagi WNI yang ingin melihat kode QR dan mengunduh sertifikat, dapat dilaksanakan melalui menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x