Syarat pelaku Perjalanan Domestik Melalui Tes PCR dan Antigen Dihapus

- 8 Maret 2022, 20:39 WIB
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini.
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Atau pelaku perjalanan itu harus tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Spotify Rayakan Hari Perempuan Internasional Bersama 8 Musisi Wanita dalam Playlist 'Women of Indonesia'

Atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," papar Alexander.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang, menurut Alexander perlu dilakukan dengan mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis, yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Baca Juga: Setelah Taekwondo Kini Federasi Judo Internasional Cabut Jabatan Presiden Kehormatan Vladimir Putin

"Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," pungkasnya.

Selama perjalanan, kata Alexander, tidak diperkenankan saling berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketentuan itu juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah