PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan Orang di Dalam Negeri

- 28 Juli 2021, 00:12 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Setelah pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, terdapat beberapa aturan baru perjalanan orang dalam negeri.

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani aturan ini sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Keluarga, BKKBN Gandeng Bidan Sebagai Vaksinator

“Surat Edaran ini efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021, hingga waktu yang ditentukan nanti," ujar Ganip dalam SE itu.

"SE ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tambahnya.

Pemberlakukan SE Satgas Penanganan Covid-19 16/2021 ini, menggantikan SE 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ulang Tahun, Ini Kata Bupati Iti dan Netizen

SE ini juga menghapus SE 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang masa berlakunya telah habis pada 25 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x