Syarat pelaku Perjalanan Domestik Melalui Tes PCR dan Antigen Dihapus

- 8 Maret 2022, 20:39 WIB
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini.
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

PORTAL LEBAK - Persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen pelaku perjalanan domestik dihapus, bagi yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Keputusan ini diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang tersurat dalam Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2022.

Sejumlah ketentuan terbaru, mengatur pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Baca Juga: Malaysia Bebaskan Syarat Tes Cepat Antigen Bagi Wisatawan Luar Negeri Mulai 3 Maret

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ujar Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Menurut surat edaran, kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut, darat dan udara.

Sarana transportasi mencakup kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah, di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kini Penerbangan Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Simak Aturan Syarat Penerbangan Terbaru!

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x