Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

- 16 September 2021, 20:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meberikan arahan, agar melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.

Pencegahan dilakukan terhadap jalur-jalur transportasi yang melayani rute internasional dari dan ke tanah air.

Sehingga Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional yang melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

Selanjutnya Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021).

Surat edaran untuk perjalanan Laut (SE Nomor 76 tahun 2021) dan Udara melaui (SE Nomor 74 tahun 2021).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti PortalLebak.com lansir dari dishub.go.id, Rabu 15 September 2021 menyatakan aturan perjalanan secara umum sama seperti aturan sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Baru Boleh Makan di Tempat

“Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas (Penanganan Covid-19) Nomor 18 Tahun 2021," ungkap Jubir Kemenhub Adita Irawati.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x