Cek Fakta: Viral soal Vaksin Halal, Ini Jawaban Satgas Covid-19

- 28 April 2022, 15:40 WIB
Aplikasi WhatsApp, belakangan ini, di penuhi pesan berantai, informasi keliru yang ditengarai mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 tentang pemberlakuan vaksin halal.
Aplikasi WhatsApp, belakangan ini, di penuhi pesan berantai, informasi keliru yang ditengarai mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 tentang pemberlakuan vaksin halal. /Foto: Kemenkominfo/Tangkapan Layar/

“Tidak benar pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19," pungkas Wiku.

"Pemantauan kasus ke depannya dan keputusannya ini juga disertai dengan pertimbangan ahli (kesehatan) di bidangnya,” tambahnya.

Baca Juga: Ini 7 Tersangka Selain Bupati Bogor yang Ditetapkan KPK Dalam Kasus Suap WTP

Terkait informasi beredar bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM, karena adanya penyalahgunaan data pribadi, Wiku menegaskan itu tidak benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik," papar Wiku.

"Data disimpan di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x