Sertifikat Vaksin Internasional dari Kemenkes: Cara Mendapatkan dan Tujuan Penggunaannya

- 30 Januari 2022, 14:00 WIB
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya /Setkab



PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian kesehatan (kemenkes) telah mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri dengan sertifikat vaksin internasional.

Untuk mencegah hal itu Kementerian Kesehatan sudah meluncurkan sertifikat vaksin internasional, seriring standar yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Sertifikat vaksin internsional ini diperkenalkan oleh Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, pada akhir pekan ini.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Dosis Tahap Pertama Capai 50 Juta Orang per 9 Agustus 2021

Setiaji mengungkapkan bentuk dan informasi yang terdapat di sertifikat vaksin internasional telah disinkronkan dengan standar WHO.

Termasuk di dalamnya kode QR yang tercantum agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri dan di seluruh dunia.

Sertifikat vaksin internasional ini bisa dimanfaatkan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Layanan Telemedicine Diperluas Kemenkes dari Hanya Jakarta ke Botabek

Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga dapat menggunakannya sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap di Indonesia.

Setiaji menyatakan, salah satu pemanfaatan sertifikat vaksin internasional, yakni digunakan sebagai persyaratan perjalanan haji dan umrah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x