Hingga ARA dirilis Polres Bogor ke publik, pihak kepolisian mengaku masih akan mendalami motif penculikan yang dilakukan kepada anak-anak.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Lalu Lintas di Ruas Jalanan Jakarta Kembali Padat, Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap
Sebelumnya, beredar kasus penculikan dialami anak berinisal F (11 tahun) yang hilang di Parung, Bogor dan K (12 tahun) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Modus pelaku ARA menculik anak-anak tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi Satgas Covid-19 untuk membuat takut anak-anak yang tidak menggunakan masker ketika bermain.
Berkat usaha tim gabungan antara Polres Jakarta Selatan dan Polres Bogor akhirnya Pelaku berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas CCTV dan keterangan dari para saksi.
"Satu pelaku dan berdasarkan identifikasi CCTV yang kami temukan dan kita dapat di jalan sekitar Pondok Aren dan Bintaro," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Korban K yang diculik lebih lama sejak hilang pada hari Rabu, 11 Mei, telah diserahkan kepada orang tuanya dan akan menjalani serangkaian trauma healing.
Atas perbuatan pelaku, ARA terancam dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
***