Hingga Desember 2017, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp55 juta, tidak ada pembukaan seleksi penerimaan CPNS. Korban pun berniat meminta uangnya dikembalikan, namun Ahsaf tak bisa mengembalikan dana tersebut.
"Namun tersangka Ahsaf tidak dapat mengembalikan uang tersebut, karena sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berobat," ujarnya.
Baca Juga: Google Indonesia Buka 42 Lowongan Kerja, 8 Diantaranya Ditempatkan di YouTube
Korban yang merasa ditipu tak terima dengan alasan Ahsaf dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak kepolisian.
Kasus Ahsaf kini dalam penyidikan dan pengembangan tim Polresta Pontianak Kota. Dia terancam dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
***