Oknum ASN Kalbar Ditangkap Usai Tipu Korban Rp55 Juta Agar Lolos Seleksi CPNS di Pemkab Sintang

- 14 Mei 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi / Hati-hati! Simak Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Job Seeker Wajib Tahu!
Ilustrasi / Hati-hati! Simak Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Job Seeker Wajib Tahu! //freepik/

PORTAL LEBAK - Persaingan ketat pada program Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih saja dimanfaatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang hendak mengikuti seleksinya.

Seorang oknum ASN bernama Ahsaf, 50 tahun, pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan lolos tes CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalbar.

Ahsaf kini telah ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Penculik Anak di Parung dan Pesanggrahan adalah Eks Napiter, Berkedok Satgas Covid Razia Masker Saat Bermain

"Ya benar, kita telah mengamankan seorang ASN lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, seperti dikutip PortalLebak.com dari Warta Pontianak, 14 Mei 2022.

Diungkap Kompol Indra, aksi penipuan yang melanggar hukum pidana tersebut dilakukan Ahsaf sekitar bulan Juli 2017.

Pelaku mengiming-imingi keluarga korban lolos seleksi penerimaan CPNS dan berjanji mengurus anak korban selama mengikuti tes namun dengan meminta imbalan yang dia tetapkan sebesar Rp55 juta.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke CEO Perusahaan Besar AS: Indonesia Miliki Potensi Kekuatan Industri dan Energi

"Ahsaf meminta uang Rp55 juta untuk mengurusi penerimaan CPNS dan berjanji anak korban lulus tes CPNS yang dibuka bulan Desember 2017," jelas Indra.

Hingga Desember 2017, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp55 juta, tidak ada pembukaan seleksi penerimaan CPNS. Korban pun berniat meminta uangnya dikembalikan, namun Ahsaf tak bisa mengembalikan dana tersebut.

"Namun tersangka Ahsaf tidak dapat mengembalikan uang tersebut, karena sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berobat," ujarnya.

Baca Juga: Google Indonesia Buka 42 Lowongan Kerja, 8 Diantaranya Ditempatkan di YouTube

Korban yang merasa ditipu tak terima dengan alasan Ahsaf dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak kepolisian.

Kasus Ahsaf kini dalam penyidikan dan pengembangan tim Polresta Pontianak Kota. Dia terancam dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Warta Pontianak (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x