Sindikat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Disikat Polisi

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, ungkapkan polisi menangkap sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Mei 2022.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, ungkapkan polisi menangkap sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Mei 2022. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Sumber solar bersubsidi diperoleh dari beberapa SPBU. Mereka mengirimkan kendaraan diesel yang dimodifikasi dan kemudian mengirimkannya.

“Diesel ini dijual oleh kapal tanker 2.000 liter dan 16.000 liter ke kapal nelayan dan Permata Nusantara,” jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah 160 UMKM Akan Menjual Produknya di Ajang Formula E

Agus mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 18 Mei 2022. Beberapa pelaku ditangkap di beberapa kelurahan Pati.

Yang pertama ada di gudang di Jalan Pati Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemudian ke gudang di Jl. Juwana Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Weverse Dikiritik Netizen KPop Karena Merchandise KPop 'MUSTER' BTS Dinilai Kurang Kontrol

Serta lokasi 3 konvoi yang singgah di Jl. Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah