PORTAL LEBAK - Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
"Telah dijelaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi pemerintah telah terjadi sejak tahun 2021 di bawah wilayah hukum Pati," ungkap Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Supercar Ferrari California Senilai Rp3,5 Miliar Milik Indra Kenz Tiba di Bareskrim Mabes Polri
Agus menjelaskan, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Para tersangka mainkan berbagai peran, dari pemilik modal hingga pengangkut solar bersubsidi.
Para tersangka semuanya berinisial MK untuk pemilik gudang, EAS untuk pemodal, pengemudi helikopter AS, pengemudi MT, pengemudi SW, pengemudi FDA.
MA adalah pengemudi kapal tanker 2.000 liter, TH pengemudi tangki 2.000 liter, JS adalah pemodal, AEP adalah pengemudi, dan S adalah pengemudi.
Baca Juga: Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Segera Diterapkan Polri
Lebih lanjut, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Agus menyebutkan cara kerja penulis yaitu dengan menyimpan solar di sebuah gudang.