"Apapun alasannya, tidak boleh ada kekerasan fisik, ada tindak pidana kekerasan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan pemberatan. Nanti kita perdalam juga motif pelaku apakah ada niatan untuk mengancam dan lain-lain", kata advokat muda ini.
Kepada awak media, kronologi kejadian disampaikan korban bernama Rahmat Hidayat Tullah, jurnalis dari media daring Penanews bersama kedua temannya, saat meliput acara di SDN Parakan 03 yang menggelar Samenan atau kenaikan kelas, Dayat dan rekannya mendatangi acara tersebut untuk meliput.
Baca Juga: Kapolres Bogor Sertijab 6 Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Bogor, Berikut Namanya
Pada saat kami datang awalnya disambut baik oleh Guru-guru dan Komite sekolah.
Selanjutnya dirinya menyampaikan maksud dan tujuan kami datang ke Sekolah itu, setelah itu kami keluar untuk mengambil foto dan juga memvideokan acara tersebut, setelah itu salah satu dari kami menanyakan kepada komite siapa kepala sekolah nya.
“Pak maaf, Kepala Sekolahnya dimana kami ingin wawancara”, ujar Dayat salah satu korban kekerasan.
Baca Juga: Iko Uwais Aktor Seni Beladiri Ini Dilaporkan Dalam Dugaan Penganiayaan di Polres Metro Bekasi
Selanjutnya, pada saat salah satu dari kami menemui ketua Komite untuk menanyakan Kepala Sekolahnya dimana, namun di luar dugaan ketua Komite langsung marah serta memberhentikan acara tersebut.
"Dan ketua Komite memanggil dan mengarahkan massa yang ada disitu (tempat acara), massa tanpa bertanya langsung melakukan pemukulan terhadap kami bertiga, dan kami pun mengalami luka-luka di wajah dan di kaki”, katanya.***