Rachmat Yasin Diperiksa KPK dalam Kasus Ade Yasin Bupati Bogor non Aktif, Makin Melebar dan Jadi Sorotan

- 24 Juni 2022, 13:13 WIB
Saat Ade Yasin Bupati Bogor non aktif ditetapkan tersangka oleh KPK/Rachmat Yasin kini ikut Diperiksa, Makin Melebar dan Jadi Sorotan
Saat Ade Yasin Bupati Bogor non aktif ditetapkan tersangka oleh KPK/Rachmat Yasin kini ikut Diperiksa, Makin Melebar dan Jadi Sorotan /Tangkap layar Youtube KPK RI/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas pemeriksaan Rachmat Yasin menuai sorotan, kinerja KPK yang terus intens melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi-saksi dalam dugaan kasus suap yang menjerat sang adik, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.

Ade Yasin dan Rachmat Yasin, dua-duanya sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Bogor dan juga tertangkap KPK. Sang kakak, Rachmat Yasin dikenal Pak 'RY' ini menjabat sebagai bupati sejak Desember 2008 lalu.

Seperti pepatah tak ada asap jika tak ada api dalam kasus Ade Yasin ini, sebelumnya adiknya, Arif Rahman yang menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, dan kini mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin juga terseret diperiksa KPK.

Baca Juga: Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap

Diketahui, pemanggilan Rachmat Yasin atau RY salah satu saksi kasus Ade Yasin dalam kasus dugaan suap ke BPK Jabar, kini terperiksa lebih dari 70 orang yang dipanggil penyidik KPK, termasuk pengusaha Lai Bui Min atau Anen, Kepala PUPR Pemkab Bogor, Ketua Kadin, para pengusaha, pejabat, juga Wakil Bupati yang kini menjabat Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Dalam keterangan tertulis, Plt Juru Bicara Ali Fikri menerangkan pemanggilan Rahmat Yasin tersebut terkait dengan kasus Ade Yasin. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution Nomor 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor," kata Ali Fikri, pada Kamis kemarin, 23 Juni 2022.

Diketahui, sebelumnya kakak kandung Ade Yasin yaitu Rachmat Yasin yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Bogor juga ditangkap KPK dan kini masih menjalani hukuman di lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan

Pada Mei 2014 RY atau Rachmat Yasin terjerat OTT KPK atas kasus suap dan mendapat kompensasi Rp5 miliar rupiah. Ia pun divonis 5,5 tahun penjara.

Rachmat Yasin atau RY dapat menghirup udara segar pada 8 Mei 2019. Sebulan berselang, 25 Juni 2019, ia kembali dibekuk KPK dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada Maret 2021. Vonis ini telah dieksekusi KPK sejak April 2021 dan kini Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin.

Sementara sang adik, Ade Yasin Bupati Bogor non aktif, yang seharusnya menjabat hingga 2022 mendatang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK pada Kamis 28 April 2022 lalu.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Tidak Usah Takut Konsumsi Daging dan Susu, PMK Tak Menular kepada Manusia

"Kok semakin melebar ya kasusnya sampai ke RY, saksi pun bertambah banyak, semoga KPK dalam mengungkap semua, menghukum yang bersalah, menjadi pembelajaran bagi semua", ungkap Seli, warga Cibungbulang Bogor, pada Jumat 24 Juni 2022.

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x